Jalur ini ditujukan kepada calon pendaftar yang lulus dari SMA/SMK/SMTK/SMAK atau yang sederajat dan memiliki izin penyelenggaraan dari Kementerian Agama atau dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau dari Kementerian/Lembaga yang menyelenggarakan pendidikan formal pada 3 (tiga) tahun sebelumm tahun seleksi. Bagi peserta yang lulus pada rentang 3 (tiga) tahun sebelum tahun seleksi, telah memiliki ijazah. Sementara peserta yang lulus pada tahun berjalan harus mempunyai Surat Keterangan Lulus dari Kepala SMA/SMK/SMTK/SMAK/Sederajat yang dilengkapi dengan pasfoto terbaru ukuran 4×6 berwarna dan dibubuhi stempel sekolah yang bersangkutan.